Permendag No. 8/2024 Berikan Dampak Positif

DISKUSI: Perprindo menghadiri FGD di kantor Kemendag membahas evaluasi ketentuan impor produk elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.--FOTO ISTIMEWA

 

Perprindo menilai salah satu langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produk adalah tetap dengan persetujuan impor (PI). Sebab, itu sudah sangat efektif mendatangkan investor baru.

 

Heryanto menjelaskan, saat ini pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & Lemari Es) dengan pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin Nomor 7/2025.

 

”Dalam regulasi Permenperin No. 7/2025 masih diperlukan sosialisasi dari instansi terkait karena dalam substansinya perlu dijelaskan mekanisme penerapan implementasi dari peraturan tersebut,” papar Heryanto.

 

Salah satu yang menjadi masalah besar, menurut dia, yakni sejak peraturan tersebut diterbitkan hingga saat ini, belum ada penunjukkan untuk lab. uji.

 

”Kami para pelaku usaha dan industri harus segera mempersiapkan untuk penyesuaian dengan peraturan terbaru tersebut yang mana untuk grace periode hanya diberikan waktu 6 bulan terhitung sejak 24 Januari 2025,” terang Heryanto.

 

Heryanto menambahkan, terkait pengecualian SNI elektronika khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset, masih diperlukan penjelasan dalam implementasinya masih memerlukan Peraturan Dirjen. Pihaknya berharap Permenperin Turunan terkait penunjukan Lab. Uji dan Juknis Per Dirjen segera di terbitkan.

 

”Kami berharap Kementerian Perindustrian fokus ke Regulasi SNI yang baru dan Kementerian Perdagangan Fokus ke PI (Permendag No. 8/2024). Perprindo mendukung penuh Permendag No. 8/2024 karena memberikan dampak positif bagi industri pendingin air conditioner,” ungkap Heryanto.

 

Tag
Share