RAHMAT MIRZANI

OJK Tampung Ratusan Aduan

TERIMA RATUSAN ADUAN: OJK menerima ratusan aduan terkait layanan perbankan.-FOTO DOK JAWAPOS-

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 788 pengaduan konsumen selama periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2023.

Menurut keterangan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya, pengaduan tersebut terbagi menjadi lima kategori utama. Yaitu terdapat 383 pengaduan terkait perbankan, 25 pengaduan terkait industri keuangan non-bank (IKNB) asuransi, 189 pengaduan terkait IKNB pembiayaan, satu pengaduan terkait pasar modal, dan 190 pengaduan terkait financial technology (fintech) atau teknologi finansial.

Dilansir oleh JawaPos.com dari Antaranews Kamis (7/12), Arjaya Dwi Raya menjelaskan bahwa dalam kategori perbankan, pengaduan mencakup berbagai isu.

Seperti sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penipuan, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, serta legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk.

Menurut Arjaya, pengaduan terkait industri keuangan non-bank (IKNB) asuransi melibatkan berbagai isu, seperti kesulitan klaim, ketidaksesuaian produk atau layanan dengan penawaran, permasalahan premi, persoalan polis, serta legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk asuransi.

Dalam konteks pengaduan terkait IKNB pembiayaan, Arjaya menyatakan bahwa aduan tersebut mencakup isu seperti sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penipuan, dan legalitas LJK dan produk.

Arjaya juga mengungkapkan bahwa setelah pengaduan perbankan, Fintech menjadi kategori dengan pengaduan terbanyak.

Aduan terkait Fintech melibatkan berbagai isu seperti perilaku petugas penagihan, legalitas LJK dan produk, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, sistem layanan informasi keuangan, serta masalah terkait bunga, denda, dan penalti.

Lebih lanjut, Arjaya menyatakan bahwa dalam pengaduan terkait pasar modal, isu yang diangkat terkait dengan pencairan dana.

Arjaya juga mengungkapkan bahwa OJK Sultra telah aktif melayani masyarakat terkait permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Totalnya, sebanyak 5.969 orang telah dilayani, dengan 3.098 orang melakukan permintaan secara langsung di Kantor OJK dan 2.871 orang melakukan permintaan secara online.

Dengan demikian, saat ini, total layanan konsumen yang telah diberikan oleh OJK Sultra mencapai 6.757 layanan konsumen.

Angka ini terdiri dari 788 pengaduan yang diterima dan 5.969 layanan terkait permintaan SLIK.

Arjaya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam berbagai aspek keuangan. (jpc/c1/abd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan