Bansos PKH Cair Serentak Mei 2025

Ilustrasi uang. --FOTO EKOANUG/PIXABAY

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan atau bansos PKH 2025. Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat yang menyebut anggaran bansos PKH 2025 akan dikurangi seiring efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang menjadi instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Lantas, kapan PKH 2025 cair? Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut penyaluran bansos akan serentak dilakukan pada Mei 2025, termasuk bansos PKH. Ini dilakukan seiring telah selesainya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah masuk tahap final.

"Mei kita akan kick-off penyaluran (bansos) serentak, pendampingan penyaluran, monitoring penyaluran, dan juga kita akan membuat desk pengaduan, baik online dan offline," kata Gus Ipul dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (7/2).

 

Gus Ipul juga memastikan bahwa DTSEN yang akan menjadi data tunggal dalam penyaluran bansos telah selesai dibuat. Data ini merupakan gabungan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Bappenas dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

 

’’Alhamdulillah data tunggal sosial ekonomi kita sudah tuntas dan ini akan menjadi sumber data untuk penyaluran bansos. Ini yang akan menjadi sumber data penyaluran bansos," lanjutnya.

 

Adapun per Februari 2025 ini, pihaknya akan lebih dahulu melakukan tahap pra-penyaluran untuk bansos Februari, Maret, April. Termasuk nantinya melakukan penetapan calon keluarga penerima manfaat (KPM) dan kemudian penetapan lembaga penyalur.

 

"Juni itu tindak lanjut aduan evaluasi data feedback dan sinkronisasi DTSEN ulang, rekonsiliasi penyaluran, serta pengembalian sisa ke kas negara. Ini nanti pada bulan Juni untuk persiapan triwulan kedua," tutupnya.

 

Kendati demikian, secara jadwal bansos PKH akan diberikan pemerintah tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda. Itu artinya, setiap KPM seharusnya menerima bansos PKH pada Maret, Juni, September, dan September.

 

Tag
Share