Penertiban Tata Kelola Penjualan LPG 3 Kg Perlu Dilakukan

ANTRE: Warga saat mengantre di pangkalan LPG 3 kg.--FOTO NURUL F./JAWAPOS.COM

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan. Ini agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan. 

 

Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. "Kalau rakyat sudah di atas 20 ribu, ini yang tidak dibolehkan karena subsidi negara sudah Rp87 triliun," kata Bahlil, Kamis (6/2). (jpc/c1)

 

Tag
Share