Pemerintah Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan
UMUMKAN PENCABUTAN: Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang mengelola 526.144 hektare lahan hutan. -FOTO BERITASATU/RICKI PUTRA HARAHAP-
JAKARTA – Pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang mengelola sebanyak 526.144 hektare lahan hutan.
Keputusan tersebut diambil atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan tersebut dikarenakan perusahaan-perusahaan yang diberikan PBPH tidak memanfaatkan izin yang diberikan secara maksimal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pencabutan izin ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan hutan yang lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
"Hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan dari Aceh hingga Papua. Luas totalnya 526.144 hektare, setengah juta hektare," kata Raja Juli setelah bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2).
Raja Juli menjelaskan 18 perusahaan tersebut sudah mengantongi izin PBPH sejak tahun 1997, 1998, 2006, dan 2010, namun mereka tidak mengelola hutan dengan optimal.
Pemerintah sudah memberikan peringatan berulang kali kepada perusahaan-perusahaan itu sebelum akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin melalui perintah Presiden Prabowo.
"Kami memiliki mekanisme untuk mengingatkan, bersurat, dan melakukan pengecekan kembali. Setelah semua prosedur dilalui, saya akhirnya mencabut izin ini dengan persetujuan Presiden Prabowo," sambungnya terkait pencabutan izin hutan 18 perusahaan.
Setelah pencabutan izin 18 perusahaan pemegang PBPH, lahan hutan tersebut akan dikembalikan menjadi milik negara.
Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan ini dengan melibatkan BUMN, Danantara, atau Agrinas, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
"Setelah izin dicabut, lahan ini bisa dikelola oleh BUMN atau lembaga lain yang lebih kompeten agar hutan tidak terbengkalai dan tetap produktif," tutup Raja Juli.
Dengan pencabutan izin hutan 18 perusahaan atas perintah Presiden Prabowo, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.(*)