Pj. Bupati Pringsewu Hormati Proses Hukum Perkara LPTQ, dan Warning ASN Bekerja Profesional
AMANKAN SEJUMLAH BB: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang di lakukan di Dua tempat berbeda usai penetapan ketua LPTQ Pringsewu HI (Heri Iswahyudi) sebagai tersangka, Kamis (30/1). – IST -FOTO IST -
Penetapan Heri sebagai tersangka, sambung Wisnu, setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. ’’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, pada Senin (2/12), Kejari Pringsewu juga telah menetapkan R dan TP sebagai tersangka dengan Surat penetapan Tersangka Nomor: 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024. Sementara TP adalah Bendahara LPTQ masa bakti 2020-2025 berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
“Yang jelas berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki bahwa tersangka R selaku sekretaris LPTQ masa bakti 2020-2025 sedangkan untuk tersangka TP adalah bendahara LPTQ masa bakti 2020-2020,” terangnya.
“Jadi, perlu kami jelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik bahwa dalam pengelolaan dana hibah ditemukan indikasi markup terhadap harga. Kemudian adanya kegiatan fiktif seperti itu jadi sementara itu yang kami temukan,” ucap R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Terkait kerugian Negara yang di timbulkan lanjut Kajari mencapai Rp 500 jutaan, lanjut Wisnu Bagus, Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-.
“Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “terang Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Sementara, Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi setelah dirinya ditetapakan tersangka oleh kejari pringsewu mengaku penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ yang panjang diduga motif balas dendam.
’’Ini merupakan penantian Panjang, di tahun 2023 lalu di incar oleh pak Ade Hendrawan sebagai Kajari Pringsewu Lama untuk jadi tersangka di kasus mafia Pupuk yang sekarang kasus sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kita tahu lah siapa orang ini. Kalau yang sekarang kasus penggunaan dana hibah LPTQ . Jadi, ini masih ada terkait mafia pupuk tahun 2023 dari situlah background-nya,” singkatnya. (sag/c1/abd)