UNIOIL
Bawaslu Header

Polsek Kota Agung Amankan Tersangka Curat, Dua Unit Handphone Jadi Barang Bukti

Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti.-FOTO POLRES TANGGAMUS-

Namun, karena tersangka masih di bawah umur, penyidik menerapkan UU Peradilan Anak dalam proses penyidikan kasus ini.

"Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (ehl/abd)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan