Polsek Kota Agung Amankan Tersangka Curat, Dua Unit Handphone Jadi Barang Bukti
Editor: Agung Budiarto
|
Minggu , 26 Jan 2025 - 18:22
Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti.-FOTO POLRES TANGGAMUS-
Namun, karena tersangka masih di bawah umur, penyidik menerapkan UU Peradilan Anak dalam proses penyidikan kasus ini.
"Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (ehl/abd)