Polsek Kota Agung Amankan Tersangka Curat, Dua Unit Handphone Jadi Barang Bukti
Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti.-FOTO POLRES TANGGAMUS-
TANGGAMUS, RADAR LAMPUNG – Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Madang Atas, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, M.H, melalui keterangan tertulis yang disampaikan seksi humas Polres Tanggamus, menyatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial RW (18), warga Kecamatan Kota Agung.
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua unit handphone.
"Tersangka RW ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025, saat berada di kediamannya," ujar Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kota Agung yang berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
BACA JUGA: Dua Pria Penyuka Sesama Jenis Diamankan
Mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan dua unit handphone milik korban, Elinda Wati Encin (40), warga Pekon Kusa, Kota Agung.
"RW mengakui perbuatannya, dan barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Oppo A18 warna biru dan satu unit handphone Vivo Y17s," jelas Kapolsek.
Kasus ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban, Elinda Wati Encin, kehilangan dua unit handphone di rumahnya. Pada saat kejadian, korban sedang tertidur bersama saksi Aminarti (16).
Pelaku diduga masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil kedua handphone yang sedang diisi daya di kamar korban.
BACA JUGA:Rudapaksa ABG di Kebun Sawit Pasca Kenal Via Facebook, FR Kini Diamankan Polres Lamteng
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun dan mendapati kedua handphone beserta kotaknya telah hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan insiden ini ke Polsek Kota Agung," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.