Wakil Ketua MK Saldi Isra Pesankan Para Pihak untuk Menerima Putusan dengan Ikhlas dalam Sengketa Pilkada 2024
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada 2024 untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi dengan ikhlas, apa pun hasilnya, guna menjaga kondusivitas. -FOTO JAWAPOS -
JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pesan penting kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada 2024, menjelang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (putusan dismissal). Ia mengimbau agar semua pihak menerima putusan MK dengan ikhlas, apa pun hasilnya.
’’Mudah-mudahan suasana kondusif ini berjalan sampai akhir, apa pun hasilnya. Jadi, kalau kita sudah serahkan ke MK, kita harus terima hasilnya dengan ikhlas,” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang panel II di MK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Saldi juga meminta agar para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada menjaga kekondusifan persidangan hingga selesai.
Menurut Saldi, baik pihak yang perkaranya dilanjutkan maupun yang tidak, sama-sama dapat memperoleh pembelajaran dari proses sidang tersebut.
“Kalau ada yang beruntung sekarang, alhamdulillah; yang belum beruntung alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” tambahnya.
Saldi juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah adalah kontestasi yang rutin diadakan setiap lima tahun. Ia pun menyampaikan pesan optimisme kepada para pihak yang bersengketa.
“Ini kan agenda rutin, sirkulasi sekali lima tahun. Yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi, selalu ada harapan. Tidak pernah ada harapan yang tertutup sama sekali,” ujar Saldi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (putusan dismissal) dalam sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli di persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Saldi menjelaskan bahwa komposisi saksi atau ahli yang dihadirkan tergantung pada kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melebihi batas maksimal.
“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya, atau bisa kombinasi. Terserah, tergantung kebutuhan masing-masing permohonan,” jelasnya.
Para pihak wajib menyerahkan identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang akan dihadirkan. Untuk ahli, mereka juga harus menyertakan izin dari atasan masing-masing. Semua dokumen tersebut harus diserahkan kepada kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.
Sidang pembuktian akan digelar pada 14–28 Februari 2025, di mana majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.