KPK Periksa Advokat PDIP Simon Petrus dalam Kasus Suap Harun Masiku
PANGGIL SAKSI: KPK memanggil Simon Petrus sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024. -FOTO DISWAY -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Simon Petrus, seorang advokat yang terafiliasi dengan PDIP, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka buron Harun Masiku.
Selain Simon Petrus, KPK juga memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Subbagian Dokumentasi Persidangan KPU RI Riyani Indriastuti; Teller PT Ayu Masagung, Bayu Hermina; dan pengurus rumah tangga Nilamsari.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Tessa Mahardhika belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada perkembangan terbaru, KPK juga telah menggeledah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, yang terletak di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar lima jam ini melibatkan penyitaan beberapa koper yang diduga berisi barang bukti.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti yang berhasil diamankan selama penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap untuk membantu pengurusan PAW Harun Masiku. Selain Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR dari Dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Selain kasus suap, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan Pasal Obstruction of Justice (perintangan penyidikan).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, di antaranya Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, serta anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.
Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025.
Namun, saat itu, Hasto belum langsung ditahan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terkait barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang telah disita sebelumnya.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah kediaman Hasto Kristiyanto, yang terletak di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk surat dan catatan, berhasil disita selama penggeledahan tersebut.