UNIOIL
Bawaslu Header

Pemangkasan Perjas, Negara Hemat Rp20 T

SIDANG KABINET: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).--FOTO YOUTUBE SETPRES

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat edaran itu bertujuan memperketat izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.

Surat itu diterbitkan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

 

"Agar saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," sebagaimana dikutip dalam petikan kebijakan tersebut, Kamis (26/12/2024). (jpc/c1)

 

Tag
Share