BTN Diminta Blacklist Developer Nakal

KONFERENSI PERS: Menteri BUMN Erick Thohir bersama Dirut BTN Nixon L.P. Napitupulu saat konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1).--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) diminta melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang (developer) dan notaris dalam penyelesaian sertifikat mereka sebagai debitur. Hal ini dilakukan agar para developer tersebut ke depan tidak ikut menggarap proyek rumah subsidi. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1). ’’Mohon maaf developer yang tidak bertanggung jawab, notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta blacklist di BTN," kata Erick.

Dia juga mengaku miris dengan tindakan para developer nakal yang tidak menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah meskipun cicilan telah lunas. Padahal, setiap bulannya mereka tetap membayarkan cicilan dari potongan gaji sebesar 40 persen.

Selain nakal tak menyerahkan sertifikat hak milik tanah, Erick menyebut ada juga developer-developer yang sama sekali tak membuatkan rumah yang dijanjikan.

"Karena ini tadi yang disampaikan, 40 persen dari gaji cicilan selama 20 tahun, tiba-tiba setelah lunas sertifikatnya tidak ada. Bahkan tadi Pak Nixon (Dirut BTN Nixon L.P. Napitupulu, Red) sampaikan sebelumnya, bahkan kadang-kadang rumahnya belum jadi. Ini kan kasihan," ungkap Erick.

Erick mengingatkan percepatan perbaikan dari penyelesaian sertifikat merupakan salah satu pondasi penting program 3 Juta Rumah, sehingga program tersebut bisa berjalan lancar. ’’Dalam prosesnya, program 3 Juta Rumah melibatkan banyak pihak. Termasuk pihak swasta. Menggunakan sistem perbankan, baik Himbara maupun bank swasta,’’ ingatnya.

Pada kesempatan yang sama, Nixon mengatakan sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer yang sertifikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT). ’’Developer dengan sertipikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian dokumen pokok atau sertipikat karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh bank. Padahal, sertifikat merupakan hak masyarakat yang harus diserahkan setelah debitur melunasi KPR,’’ katanya.

Nixon mengatakan, sebanyak 120.000 rumah yang disalurkan melalui KPR BTN tak bersertifikat sejak 2019 akibat dari developer tak bertanggung jawab alias nakal.

"Sejak 2019, ada 120.000 rumah-rumah yang kita salurkan KPR lewat BTN, belum memiliki sertifikat. Ada yang developer-nya raib, ada yang masih ada dan tidak tanggung jawab, dan sebagainya," kata Nixon 

Nixon mengatakan bahwa proses penyelesaian sertifikat terus diperbaiki oleh BTN. ’’Hari ini sejak 2019, sebanyak 80.000 sertifikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses bisa lebih cepat. Adapun kini jumlahnya berkurang dan tersisa sekitar 38.144 sertifikat,” ujarnya.

’’’Kami melakukan perbaikan melalui pembentukan task force (satuan tugas/satgas) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya lainnya adalah membuka call center untuk pengaduan permasalahan sertifikat yang dialami masyarakat dengan developer,” tambah Nixon. (jpc/c1)

 

Tag
Share