Sidang Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Ditunda, Jaksa Belum Terima Surat Tuntutan dari Kejagung

Sidang kasus narkoba jaringan Malaysia yang melibatkan 6 terdakwa dengan BB 30 kg sabu-sabu ditunda karena jaksa belum menerima surat tuntutan dari Kejagung. -FOTO DOK. RLMG -
Keenam terdakwa yang diadili adalah Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, dan Sujiman.
BACA JUGA:Kemenag Soroti Latar Belakang Peceraian lantaran Ekonomi
Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa keenam terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, yang dikendalikan oleh sindikat jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Perkara ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan mengenai peredaran narkoba.
Polisi kemudian mengamankan terdakwa Suwendo bersama Riski yang saat itu mengendarai mobil Terios dengan plat nomor BK 1990 AD.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam mobil, polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.
Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa barang yang dicurigai sebagai narkotika tersebut sedang dibawa menggunakan kendaraan lain yang berada di Tol Mesuji.
BACA JUGA:Unila Jajaki Kerja Sama dengan Kementerian P2MI
Polisi segera meluncurkan pengejaran dan berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh Ardiansyah dan Syafa di pintu tol Bakauheni.
Polisi melanjutkan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap dua terdakwa lainnya, Riko dan Sujiman, di daerah Jambi. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 bungkus paket besar sabu-sabu.
Selain enam terdakwa yang diadili, terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Elon, yang hingga saat ini masih buron (DPO). Elon diduga sebagai pengendali dan pemilik barang haram tersebut. Kasus Elon akan disidangkan secara terpisah.
Sidang kasus ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (leo/c1/abd)