Jangkau Pemilih Pemula dan Gen Z
BANDARLAMPUNG - Pengguna internet di Indonesia menurut We are Social pada tahun 2023 telah mencapai 213 juta orang. Jumlah itu setara 77% dari total populasi Indonesia yang sebanyak 277,2 juta orang pada tahun ini.
Sedangkan jumlah pengguna media sosial, mengutip data Reportal, di tahun 2023 terdapat 167 juta pengguna. Di mana sebanyak 153 juta adalah pengguna di atas usia 18 tahun, yang merupakan 79,5% dari total populasi. Tidak hanya itu, 78,5% pengguna internet diperkirakan memiliki paling tidak satu akun medsos yang diperkirakan terus bertambah di tahun-tahun mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana menjelaskan, membaca fenomena tersebut, KPU Lampung berupaya melakukan optimalisasi media sosial untuk menjangkau pemilih terutama untuk kelompok milenial dan gen z. Dimana, pemilih milenial di Lampung yang berusia 25-39 tahun mencapai 32,02 persen atau 2.094.127 jiwa dan generasi Z berusia 17-24 tahun sebanyak 1.174.188 atau 17,96 persen. “Artinya total pemilih muda di Lampung pada pemilu 2024 mencapai 50% yang kesehariannya selalu mengakses media sosial,” ujar Antoniyus, Selasa (5/12).
Antoniyus bilang, keberadaan media sosial memiliki urgensi yang signifikan bagi penyelenggara pemilu, diantaranya yakni sebagai sarana sosialisasi pemilu.
Media sosial, sambung Antoniyus, dapat dimanfaatkan untuk menyediakan informasi penting kepada pemilih.
“Seperti hari dan tanggal pemungutan suara, jenis surat suara, prosedur pendaftaran pemilih, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan suara, prosedur pencalonan, jadual dan metode kampanye, proses rekrutmen badan adhock, pengenalan jenis logistik pemilu, dan lain-lain,” jelasnya
Selanjutnya, kata Antoniyus, sebagai sarana pendidikan/ edukasi pemilih di mana, media sosial memungkinkan KPU untuk memberikan edukasi pemilih secara massif, efektif dan efisien guna membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. “Pun memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pemilu, hak dan kewajiban warga negara,” paparnya.
Media sosial juga dapat digunakan sebagai ruang konsultasi dan pengaduan. “Menggunakan media sosial untuk memastikan transparansi dalam proses pemilu dengan menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi langsung tentang bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan hasil penghitungan suara pemilu,” jelasnya.
Sebagai sarana interaksi dengan Pemilih. Antoniyus menjelaskan, medsos merupakan sarana komunikasi yang efektif, murah dan massif.
Di mana, sambungnya melalui medsos, KPU dapat berinteraksi langsung dengan pemilih, menjawab pertanyaan, menyampaikan informasi tambahan, dan membangun kepercayaan publik. Di dalam grup-grup komunitas, KPU bisa memberikan klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Kelima, sebagai sarana informasi publik. Informasi yang penting dapat disampaikan dengan massif, cepat dan efektif melalui media sosial seperti perubahan jadwal dan lokasi acara, klarifikasi berita bohong atau hoaks, peringatan bencana dan informasi cuaca, memberikan pesan keamanan dan etika dalam pemilu, membantu mencegah potensi pelanggaran atau kecurangan.
“Terakhir, penyebaran materi sosialisasi. Media sosial kini banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan materi sosialisasi yang sah dan relevan, membantu menciptakan pemilu yang inklusif, adil dan sehat,” pungkasnya. (abd)