UNIOIL
Bawaslu Header

Pemkab Tulang Bawang Perpanjang Waktu Pendaftaran PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

Radar Lampung Baca Koran--

"Kita akan membuka tahap II. Selama terdaftar di BKN, mereka bisa mengikuti seleksi tahap II," kata Rini Widyantini di Jakarta pada 24 Desember 2024.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan honorer ini merupakan amanat dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada tahun depan.

BACA JUGA:Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Rini juga menambahkan bahwa seleksi tahap II terbuka bagi peserta yang sebelumnya gagal pada seleksi administrasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pada seleksi tahap I, banyak tenaga honorer yang mengeluhkan status TMS mereka tanpa keterangan yang jelas.

"Komitmen pemerintah memang untuk menyelesaikan penghapusan 1,7 juta tenaga honorer," ujarnya.

Namun, Rini juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara jumlah formasi yang diajukan dan jumlah tenaga honorer yang terdaftar. Formasi yang diusulkan ke panselnas hanya sekitar 1,17 juta, sementara masih ada sekitar 530 ribu tenaga non-ASN yang tidak tercakup dalam formasi tersebut.

"Bagi mereka yang terdata tetapi tidak ada formasinya, kami akan masukkan ke dalam mekanisme paro waktu," imbuh Rini. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pendidik atau guru yang tidak terakomodasi dalam formasi, namun tetap masuk dalam data ASN.  (nal/c1/abd)

 

Tag
Share