Pemkab Tulang Bawang Perpanjang Waktu Pendaftaran PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025
Radar Lampung Baca Koran--
MENGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang resmi memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan ini berlaku dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tuba Andi Supriyadi menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Iya, surat perpanjangan ini sudah dirilis di website BKPP Tulang Bawang," ungkap Andi.
BACA JUGA:Dinas PUTR Metro Fokus Perbaikan Jalan Rusak dan Penanggulangan Banjir di Tahun 2025
Surat perpanjangan pendaftaran ini dikeluarkan oleh BKN dengan Nomor: 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025. Dalam surat tersebut, BKN memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap II selama lima hari, yaitu dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Seluruh pejabat pengelola kepegawaian diminta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada pihak terkait dan memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk segera melakukan pendaftaran.
Bagi pegawai Non-ASN yang tidak melakukan pendaftaran, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, lampiran surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahap II, dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, Pemkab Tulang Bawang sebelumnya juga mengumumkan hasil seleksi pra-sanggah integrasi nilai SKD dan SKB CPNS Tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: B/800.1.13/27/V.4/TB/I/2025.
Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah, Haryanto, selaku Ketua Panitia Seleksi CASN Tulang Bawang Tahun 2024, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 845/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Pengumuman hasil seleksi CPNS ini merupakan hasil pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui BKN.
Hasil lengkap dan detail Integrasi Nilai SKD dan SKB pada Seleksi CPNS di Lingkungan Pemkab Tulang Bawang dapat diakses melalui situs resmi BKPP di https://bkpp.tulangbawangkab.go.id/.
Peserta CPNS yang dinyatakan lulus akan memiliki kode “P/L” dan “P/L – U3”. Sebelumnya Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I telah diumumkan pada Senin, 24 Desember 2024. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan imbauan agar tidak khawatir, karena masih ada kesempatan mengikuti seleksi tahap II.
Rini menjelaskan bahwa mereka yang gagal di seleksi tahap I dapat kembali mencoba di tahap II, asalkan sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, sekitar 1,7 juta tenaga honorer/non-ASN yang terdata di BKN masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.