Transformasi Kepsek Jadi KSP Tak Mengubah Tugas dan Tanggung Jawab

Sekretaris Disdikbud Lampung Laila Soraya--FOTO ANGGI RHAISA
BANDARLAMPUNG – Adanya transformasi kepala sekolah (Kepsek) menjadi kepala satuan pendidikan (KSP) tidak mengubah tugas dan tanggung jawab. Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Laila Soraya.
Laila menyatakan transformasi kepala sekolah berganti nomenklatur menjadi kepala satuan pendidikan sesuai Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
’’Pada Pasal 8 Ayat 1 berbunyi: ’Dalam rangka pembinaan karir, guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan Pendidikan’,’’ kata Laila Soraya.
Meski istilah berubah, kata Laila Soraya, tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan tetap. ’’Tidak mengalami perubahan yang signifikan. Reformasi nomenklatur ini juga menciptakan konsistensi administratif tanpa mengurangi peran strategis dalam mendukung pendidikan berkualitas," ujarnya.
Laila Soraya mengatakan bahwa di Provinsi Lampung, khususnya jenjang SMA, SMK, dan SLB transformasi kepala sekolah menjadi kepala satuan pendidikan, sedang dalam persiapan.
"Ada regulasi turunan dari Permenpan RB dalam bentuk Pergub. Juga perlu dikoordinasikan lintas organisasi perangkat daerah," ungkap Laila Soraya. (*)