UNIOIL
Bawaslu Header

OJK Perketat Aturan Orang Bisa Pinjol

Ilustrasi logo OJK.--FOTO DOK. JAWAPOS.COM

 

’’Sementara itu, untuk porsi nominal pembiayaan yang beredar oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal pembiayaan yang beredar maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028,” tulis OJK dalam aturan tersebut. (jpc/c1)

 

Tag
Share