OJK Perketat Aturan Orang Bisa Pinjol
Editor: Syaiful Mahrum
|
Senin , 06 Jan 2025 - 22:06
Ilustrasi logo OJK.--FOTO DOK. JAWAPOS.COM
’’Sementara itu, untuk porsi nominal pembiayaan yang beredar oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal pembiayaan yang beredar maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028,” tulis OJK dalam aturan tersebut. (jpc/c1)