Catat! Ini Aturan Bea Cukai soal Barang Kiriman dari LN
CEK BARANG: Petugas Bea Cukai memeriksa barang kiriman dari luar negeri.--FOTO DOK. BEA CUKAI
Bila harus dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang berwenang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos.
Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, serta spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan.
Menurut Budi, Bea Cukai pada prinsipnya punya kewenangan memeriksa barang impor sebagai pengawasan atas masuknya barang terlarang ataupun yang dibatasi impornya, misalnya narkotika.
Namun, tidak semua barang diperiksa fisiknya. "Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut," jelas Budi.
Ia berharap ketentuan barang kiriman yang tercantum dalam PMK 96 Tahun 2023 jo PMK 111 Tahun 2023 dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul.
Bea Cukai juga telah menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi. Seperti layanan telepon di nomor 1500225, email [email protected], serta media sosial. Yakni facebook BeacukaiRI dan bravobe. (jpc/c1)