Catat! Ini Aturan Bea Cukai soal Barang Kiriman dari LN
CEK BARANG: Petugas Bea Cukai memeriksa barang kiriman dari luar negeri.--FOTO DOK. BEA CUKAI
JAKARTA – Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri (LN) pada 2024 berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.
Untuk mengatur hal ini, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor-ekspor barang kiriman. Yakni melalui PMK 96 Tahun 2023 jo PMK 111 Tahun 2023.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan ada tiga hal di aturan tersebut yang penting untuk diketahui publik terkait pengawasan barang kiriman dari luar negeri.
Bea Cukai perlu memastikan bahwa barang kiriman dari luar negeri yang merupakan barang impor dan terutang bea masuk telah memenuhi peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan pabean yang selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir. Pengawasan bertujuan mencegah beredarnya barang berbahaya dari luar negeri dan melindungi industri dalam negeri.
"Pengenaan bea masuk terhadap barang kiriman tidak sekadar terkait penerimaan negara. Lebih penting lagi, merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM," ungkap Budi
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo PMK 111 Tahun 2023, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan ini membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan, jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan ada bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
"Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut, dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” lanjut Budi.
Meski terbagi menjadi dua jenis, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya.
Yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.
Hal ini karena pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment). Konsekuensinya, jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Sanksi administrasi ini dapat diantisipasi dengan mengisi data yang sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia," tegas Budi.
Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos. Itu dilakukan sebelum penyelenggara pos mengirimkan pemberitahuan pabean berupa consignment note (CN) ke Bea Cukai.
Pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman dilakukan berdasarkan manajemen risiko (parameter tertentu). Artinya, tidak semua barang diperiksa fisiknya.