Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sanksi Demosi hingga PTDH Menanti Kapolsek Cinangka
Kapolda Banten membeberkan fakta terkait penolakan pendampingan yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka dalam kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum TNI AL.-Disway-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan fakta sebenarnya terkait penolakan pendampingan yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dalam kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum anggota TNI AL.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Suyudi meralat pengakuan Kapolsek Cinangka yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Kapolda Banten menyebut, AKP Asep dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dari anggotanya, Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, yang meminta petunjuk terkait kasus tersebut.
"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota Deri Andriani," ujar Suyudi dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2024.
BACA JUGA:Oknum TNI AL Diduga Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Merak, Diamankan Puspom AL
Suyudi menjelaskan, AKP Asep sebagai Kapolsek seharusnya menerima permohonan pendampingan tersebut, mengingat pelapor, Agam Muhammad Nasrudin, telah melampirkan bukti kepemilikan kendaraan secara lengkap, termasuk BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
"Seharusnya anggota kami melakukan pendampingan, tetapi itu tidak dilakukan," lanjut Suyudi.
Lebih lanjut, Kapolda Banten mengungkapkan bahwa Polsek Cinangka beralasan tidak bisa melakukan pendampingan karena jumlah anggotanya yang terbatas. Namun, Suyudi menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.
"Mereka merasa kekuatan anggotanya sedikit, jadi tidak berimbang. Padahal seharusnya mereka bisa meminta dukungan tambahan dari Polres atau anggota lain di Polsek," ujar Suyudi.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Balaraja, Tangerang
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Banten, baik Kapolsek Cinangka maupun dua anggotanya terindikasi melakukan pelanggaran etik.
Suyudi mengungkapkan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Anggota yang terbukti tidak respons terhadap laporan masyarakat dan tidak melakukan pendampingan akan dipindah tugas, bahkan bisa dijatuhi sanksi demosi atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Suyudi.
Begitu juga dengan Kapolsek Cinangka yang dianggap gagal dalam pengawasan dan pengendalian di Polsek. "Kapolsek juga akan dikenakan sanksi, baik berupa demosi atau PTDH," tambahnya.