Ketua DPD RI Dukung Wacana Capres Jalur Independen, Usulkan Perubahan Sistem Pencalonan
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mendukung penghapusan presidential threshold dan mengusulkan wacana pencalonan presiden melalui jalur independen untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. FOTO DISWAY--
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengungkapkan bahwa penting untuk mewacanakan pencalonan presiden melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia.
Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).
"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dengan berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan lebih banyak ruang bagi warga negara untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional," ujar Sultan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Meskipun mengapresiasi keputusan MK, Sultan mengakui bahwa konstitusi Indonesia saat ini hanya memungkinkan pencalonan presiden melalui partai politik.
Namun, ia menilai wacana untuk membuka peluang bagi calon pemimpin dari luar partai politik atau jalur independen harus segera dimulai.
BACA JUGA:Pengamat Soroti Potensi Beban Ekstra Akibat Penghapusan Aturan Presidential Threshold oleh MK
"Saat ini, UUD memang mengamanatkan bahwa pencalonan presiden harus melalui partai politik. Namun, sudah saatnya kita memikirkan bagaimana calon pemimpin bangsa yang independen bisa masuk dalam sistem politik kita," lanjut Sultan.
Ia berharap dengan adanya kebebasan untuk memilih dan dipilih, masyarakat dapat merasakan keadilan politik yang lebih luas dan membawa Indonesia pada penemuan pemimpin nasional yang lebih berkualitas.
"Sulit bagi kita untuk mencapai kualitas demokrasi yang ideal jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik, apalagi banyak partai politik yang belum serius menjalankan kaderisasi dengan baik," ujarnya.
Sultan juga mencatat, dalam praktik demokrasi di negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (AS), sistem pemilihan presiden memberi kesempatan luas kepada siapa saja yang dianggap kompeten untuk mencalonkan diri melalui jalur independen. Hal yang sama juga terjadi di Rusia, di mana Presiden Vladimir Putin mencalonkan diri melalui jalur independen dan dipilih langsung oleh rakyat.
BACA JUGA:Elite PAN Dorong Presidential Treshold Nol Persen
"Prinsip keadilan dalam demokrasi mengharuskan bahwa hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tidak boleh dibatasi hanya oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu," tegas Sultan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan pasangan calon didukung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan mengatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," yang berarti Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (ant/abd)