KPU Pesisir Barat Tunggu Jadwal Sidang MK Setelah Registrasi Gugatan Diterima
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Miftah Farid, -FOTO IST-
PESISIR BARAT, RADAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini terkait pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor e-AP3 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid, mengonfirmasi bahwa registrasi perkara tersebut diterima pada Jumat, 3 Januari 2025, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) dengan nomor perkara 38/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam proses ini, KPU Pesbar bertindak sebagai termohon.
BACA JUGA:Konser Dewa 19 All Stars Ditunda, Ini Alasan dan Jadwal Ulang Waktunya
“Meski registrasi perkara telah diterima, KPU Pesbar masih menunggu pengiriman eBRKP dari MK yang akan disampaikan melalui KPU RI. Setelah itu, KPU RI baru akan mengirimkan dokumen tersebut ke KPU Kabupaten Pesbar. Kami berharap dalam waktu dekat bisa menerima eBRKP tersebut,” jelas Miftah, Sabtu (4/1/2025).
Miftah juga menambahkan bahwa KPU Pesbar telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI mengenai gugatan ini. Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan konsultasi hukum lebih lanjut ke KPU RI.
Terkait persiapan hukum, KPU Pesbar telah menunjuk tim kuasa hukum MAP & Co dari Jakarta untuk mendampingi dalam menghadapi gugatan di MK. Miftah menegaskan bahwa KPU Pesbar siap menghadapi gugatan ini dengan optimisme.
“Selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar, KPU telah menjalankannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Miftah.
Miftah juga mengungkapkan bahwa meski jadwal sidang belum bisa dipastikan, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk memulai sidang pertama terkait perselisihan hasil Pilkada pada 8 Januari 2025.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold
Namun, hingga saat ini, KPU Pesbar masih menunggu jadwal pasti untuk sidang yang melibatkan Kabupaten Pesisir Barat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, telah mendaftarkan gugatan ke MK pada 5 Desember 2024. Kuasa hukum mereka, Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat 2024 ke MK.
Yazmi juga menjelaskan bahwa sejumlah dokumen pendukung, termasuk alat bukti dan SK penetapan perolehan suara dari KPU, telah diserahkan kepada MK. Saat ini, tim kuasa hukum masih melengkapi beberapa alat bukti sesuai dengan permintaan MK, sambil menunggu tindak lanjut terkait jadwal sidang.
BACA JUGA:Yusril Pertanyakan Kapasitas Ahli Tim Amin di Sidang MK