KPU Pesisir Barat Tunggu Jadwal Sidang MK Setelah Registrasi Gugatan Diterima
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Miftah Farid, -FOTO IST-
Menurut Yazmi, gugatan ini diajukan karena ada dugaan ketidaksesuaian dalam rekapitulasi hasil pleno penghitungan suara pada tingkat kabupaten. Tim kuasa hukum mendapati kejanggalan, termasuk kekurangan surat suara di beberapa TPS, serta ketidaksesuaian antara data pemilih dan jumlah surat suara yang digunakan.
Sementara itu, Zeplin Erizal, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Dedi Irawan-Irawan Topani, menyatakan pihaknya menghormati hak hukum dari para penggugat. Zeplin mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Paslon 01 juga telah melakukan koordinasi terkait gugatan ini dan akan mempersiapkan diri untuk terlibat sebagai pihak terkait dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan mempersiapkan segala hal yang diperlukan, meskipun saat ini kami belum mengetahui materi gugatan secara detail. Kami tetap siap menghadapi proses ini dengan penuh persiapan,” ungkap Zeplin. (yan/abd)