UNIOIL
Bawaslu Header

183 Ormas di Metro Kantongi SKKO

Kepala Kesbangpol Kota Metro Rosita--

METRO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kota Metro mencatat sebanyak 183 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bumi Sai Wawai telah mempunyai Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO).

Kepala Kesbangpol Kota Metro, Rosita, mengatakan, ormas di Kota Metro yang tercatat terdiri dari ormas yang berbentuk organisasi profesi, LSM, serta OKP.

"Jadi data di Kesbangpol ini sudah tercatat keberadaannya. Dan sudah dibuktikan juga dengan diterbitkannya Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO)," ujar Rosita.

Dikatakannya, di tahun 2024, tercatat ada sekitar 21 ormas baru. Lalu, terdapat juga ormas yang telah mengurus perubahan dari SKKO sebanyak 28 ormas.

"Sehingga total 49 ormas yang aktif kembali," imbuhnya.

Ia menuturkan, dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) di tahun 2024 sebesar Rp 1,6 miliar. 

Di mana, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Metro yang diberikan kepada 183 ormas yang terdaftar.

"Anggaran dana hibah khusus ormas itu sebesar Rp 1,6 miliar," katanya.

Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas, Ketut Gede Partito, mengatakan, peraturan mengenai ormas ada di UU 17 Tahun 2013.

Ia menjelaskan, syarat untuk ormas mendapatkan SKKO, antara lain ormas mesti mempunyai badan hukum dari Kemenkumham atau SKT, AD/ART organisasi, dan sejumlah surat pernyataan.

"Surat pernyataan itu isinya tidak terjadi konflik kepengurusan, pernyataan tidak terafiliasi dengan parpol, pernyataan akan bersedia melakukan kegiatan, serta pernyataan terkait keabsahan isi yang disampaikan," ungkapnya.

Lalu, lanjutnya, terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan tentang melaporkan keberadaan kepada Wali Kota Metro melalui Kesbangpol dengan melampirkan sejumlah syarat.

"Selain syarat tadi, syarat yang harus dipenuhi itu NPWP Ormas, keterangan domisili, serta biodata kepengurusan (KSB). Juga melampirkan pernyataan soal sekretariat, apakah milik sendiri, pinjam pakai, atau lainnya, dan surat izin lingkungan," terangnya.

Ia menambahkan, setelah syarat tersebut lengkap, Kesbangpol Metro melalui SK Wali Kota akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi berkas dan faktual.

Tag
Share