Kasus IPAL Metro Bakal Ada Tersangka Lain
METRO – Polresta Metro terus melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik atau IPAL tahun 2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro. Polisi menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat praktik dugaan korupsi IPAL yang merugikan negara mencapai Rp391.426.750. "’Iya, kami sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka lain, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini," kata dia.
Menurutnya, ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, mulai dari oknum PNS sampai oknum pejabat setempat. Nmaun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait permasalahan IPAL tersebut. "Iya ada juga. Sudah disebutkan oleh kanit Tipidkor, ada ASN yang menangani IPAL tersebut. Ada beberapa pejabat yang terlibat. Semoga kita bisa cepat menemukan penambahan tersangka lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Agar perkara ini bisa ditahap satukan di kejaksaan," tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim Gerak Cepat (Gercep) Tekab 308 untuk mengejar satu tersangka yang masih DPO. "Tim gerak cepat sudah kita bentuk. Kami tentu akan tegak lurus dalam penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya. Untuk diketahui, Unit Tipidkor menetapkan tiga ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara mencapai Rp391.426.750.
Tiga tersangka dugaan korupsi IPAL tersebut yaitu Slamet (47) ketua KSM Anggrek warga Karangrejo, Miyanto (60) ketua KSM Bugenvil warga Hadimulyo Timur, dan Winardi (44) ketua KSM Kantil warga Tejosari. Namun, Winardi saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Metro. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021 tersebut pada DPKP Kota Metro mengenai kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000. (rur/rnn/c1/nca)