Nomenklatur Baru, Tiga OPD di Tanggamus Alami Perubahan
--FOTO ISTIMEWA
TANGGAMUS - Mulai awal Januari 2025 ini, Pemkab Tanggamus resmi memiliki empat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nomenklatur baru.
Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Peraturan Dearah Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Kepala Bidang Pengembangan ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Edwin Syah menyatakan empat OPD dengan nomenklatur baru itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Badan Keuangan dan Aset Daerah; serta Badan Pendapatan Daerah.
Terkait nomenklatur baru ini, kata Edwin Syah, untuk sementara telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt.) ’’SK Plt. telah diserahkan Sekkab Tanggamus Suaidi yang penyerahannya berlangsung di ruang rapat bupati, Selasa (31/12). Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ali Yasmir; Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rakhman Husin; Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sukisno; serta Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Abdul Rahman,’’ paparnya.
Diketahui sebelum nomenklatur, OPD tersebut masing-masing bernama Dinas Pendidikan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; serta Badan Pengelola Keuangan Daerah. (*)