Disdikbud Lampung Sudah Buat SOP Pengambilan Ijazah
BERI TANGGAPAN: Sekretaris Disdikbud Lampung Laila Soraya saat menanggapi saran Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung tentang tata kelola ijazah SMA/SMK.--FOTO ANGGI RHAISA
Kanal Pengaduan Masih Umum
BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menanggapi saran Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung tentang tata kelola ijazah SMA/SMK.
Sekretaris Disdikbud Lampung Laila Soraya mengatakan, mengenai tata kelola pemberian ijazah sebenarnya sudah dijelaskan rinci oleh Ombudsman.
’’Sebelum disampaikan lima saran dari Ombudsman, Disdikbud Lampung sudah diundang duduk bersama di kantor Ombudsman terkait hal apa saja yang sudah dilakukan Disdikbud dan satuan pendidikan dalam tata kelola pemberian ijazah," kata Laila.
Laila menyampaikan, Disdikbud Lampung, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap saran yang disampaikan Ombudsman.
"Tentu hal ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan layanan tata kelola pemberian ijazah. Disdikbud Lampung telah menindaklanjuti semua saran-saran tersebut," jelas Laila.
Laila mengatakan, Disdikbud Lampung disarankan Ombudsman untuk percepatan tata kelola pemberian ijazah agar disiapkan kanal pengaduan khusus ijazah serta sudah ditindaklanjuti Disdikbud dan satuan pendidikan.
Sebagai contoh, lanjut Laila, terkait dengan kanal pengaduan seperti Disdikbud dan satuan pendidikan sudah memilikinya. ’’Namun, belum secara khusus untuk kanal pengaduan ijazah. Masih secara umum,’’ ungkapnya.
Laila melanjutkan, Disdikbud Lampung sudah membuat standar operasional prosedur (SOP) pengambilan ijazah untuk SMA/SMK. "SOP ini harus dilaksanakan segera. Karena itu, akan dilakukan pembinaan ke satuan pendidikan terkait SOP tata kelola pemberian ijazah dimaksud. Secara berkala, kita meminta satuan pendidikan untuk menyampaikan laporan progres ijazah yang masih ada di sekolah setiap tiga bulan sekali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta perbaikan kepada Disdikbud Lampung terkait tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah negeri.
Sebab, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir masih menerima keluhan masyarakat (laporan dan konsultasi, Red) terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik.
Berdasarkan catatan 2023, telah diterima 13 laporan dan konsultasi. Kemudian pada 2022 diterima 9 laporan dan konsultasi; pada 2021 diterima 3 laporan dan konsultasi; pada 2020 diterima 5 laporan dan konsultasi; serta pada 2019 diterima 1 laporan.
’’Saran perbaikan diberikan sebagai hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang dilaksanakan pada 2024,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam rilisnya, Selasa (31/12).