Pj Gubernur: Tuntaskan Pengelolaan Sampah!
Rapat koordinasi penuntasan pengelolaan sampah dan perbaikan operasional TPA kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Selasa (31/12).- FOTO BIRO ADPIM-
BANDARLAMPUNG - Pemerintah daerah (pemda) di Lampung ditenggat enam bulan untuk membuat peta jalan (roadmap) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat memimpin rapat koordinasi penuntasan pengelolaan sampah dan perbaikan operasional TPA open dumping kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Selasa (31/12/2024).
Rakor tersebut merupakan upaya pengelolaan persampahan secara terpadu di lingkungan Provinsi Lampung. Di mana, pengelolaan sampah ini juga tindak lanjut hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) pengelolaan sampah tahun 2024 pada 12 Desember lalu untuk menyosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.
Dalam rakornas tersebut, pemda diminta untuk menyusun roadmap rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu enam bulan sejak rencana aksi disepakati pada 12 Desember 2024.
Samsudin mengatakan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
BACA JUGA:Tata Kelola Pemberian Ijazah Kurang Baik, Ombudsman Beri Lima Saran
Dalam pasal 3 UU ini disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi.
“Kemudian pasal 4 disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujar Samsudin.
Pengelolaan sampah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018.
”Di Provinsi Lampung, pengelolaan sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastic,” bebernya.
BACA JUGA:Pegawai Bank Korupsi Rp2,1 Miliar, Uang 175 Nasabah Raib
Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.