Pj Gubernur: Tuntaskan Pengelolaan Sampah!
Rapat koordinasi penuntasan pengelolaan sampah dan perbaikan operasional TPA kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Selasa (31/12).- FOTO BIRO ADPIM-
”Terkait Pengelolaan Sampah saya menekankan agar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat menerapkan pengelolaan sampah dengan sebaiknya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku,” kata Samsudin.
Samsudin juga menekankan sejumlah hal kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah di daerah, melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah di daerah.
Melakukan penyelesaian sampah di hulu atau pada sumber timbulan sampah, setiap rumah tangga dan kawasan harus giat melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.
“Setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi secara open dumping harus dibenahi menjadi control landfill, dan atau Sanitary Landfill. Kemudian kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam Rencana Aksi Kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah,” ucapnya.
Samsudin menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan capaian pengelolaan sampah, mengedukasi bagi masyarakat dalam penanganan sampah, membenarkan TPA dan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati menerangkan, perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.
Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah tempat pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khususnya pengurukan sampah dengan lapisan tanah diatas tujuh hari.
Sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat tiga hari.