Pegawai Bank Korupsi Rp2,1 Miliar, Uang 175 Nasabah Raib
Polres Tulangbawang mengungkap kasus korupsi pegawai Bank Lampung Unit 2 saat konferensi pers akhir tahun 2024. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -
// Bank Lampung Kembalikan Kerugian Nasabah
BANDARLAMPUNG - Polres Tulangbawang menangkap seorang pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulangbawang karena menjadi pelaku tindak pidana korupsi sejak tahun 2021–2023.
Pelaku yakni AS (39), seorang customer service (CS) di KCP Bank Lampung Unit 2 dan merupakan warga Kota Bandarlampung. Akibat aksinya ini, 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban. Total kerugian negara setelah dilakukan audit dari BPKP yakni Rp2.125.268.198.
Kapolres Tuba AKBP James H. Hutajulu mengatakan modus operandi pelaku yakni dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. Setelah itu, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.
’’Iya betul, ada 175 nasabah yang menjadi korban. Total kerugian negara setelah audit BPKP sebesar Rp2.125.268.198,” kata James, Rabu (1/1).
Perwira dengan dua melati di pundaknya itu menjelaskan aksi kejahatan pelaku terungkap akibat kecurigaan salah satu pimpinan cabang Bank Lampung kabupaten lain.
BACA JUGA: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025
Dia merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulangbawang. Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2.
’’Setelah dilakukan audit internal terungkap bahwa itu dilakukan tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini.
Tersangka AS kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terpisah, Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi menjelaskan sebagai perusahaan yang taat hukum, Bank Lampung menyerahkan sepenuhnya terkait proses hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai Bank Lampung pada KCP Unit II.
BACA JUGA: Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter
’’Untuk kerugian yang dialami nasabah, kami bertanggung jawab penuh, dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” jelas Edo.
Lebih lanjut, Edo menjelaskan Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini ditunjukkan Bank Lampung dengan diserahkannya oknum-oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.