UNIOIL
Bawaslu Header

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025

Ilustrasi bocoran desain mobil listrik baru Xiaomi.--FOTO GIZMOCHINA

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah yang juga dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), Rabu (1/1).

’’Pajak pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif 12 (dua belas) persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," bunyi Pasal 2 ayat (2) dalam PMK 131/2024, dikutip JawaPos.com, Rabu (1/1).

 

Namun secara khusus, pemerintah juga mengatur lebih detail soal waktu pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang mewah dalam PMK 131/2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada malam tahun baru, yakni 31 Desember 2024.

 

Melalui Pasal 5 poin a, pemerintah memastikan bahwa PPN 12 persen untuk pembelian barang mewah akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Sementara, khusus bulan ini terhitung Rabu, 1 Januari 2025 hingga Jumat, 31 Januari 2025, tarif PPN untuk pembelian barang mewah masih berlaku sebesar 11 persen.

 

"Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual," bunyi Pasal 5 poin a dalam PMK tersebut.

 

"Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," bunyi Pasal 5 poin b.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah. Kenaikan PPN 12 persen dari sebelumnya 11 persen sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

"Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Jadi sesuai kesepakatan pemerintah RI dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap 10 persen ke 11 persen pada 2022," kata Prabowo saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12).

Tag
Share