PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025
Editor: Syaiful Mahrum
|
Rabu , 01 Jan 2025 - 22:17
Ilustrasi bocoran desain mobil listrik baru Xiaomi.--FOTO GIZMOCHINA
Adapun barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, diantaranya seperti pesawat jet pribadi, kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah. (jpc/c1)