UNIOIL
Bawaslu Header

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025

Ilustrasi bocoran desain mobil listrik baru Xiaomi.--FOTO GIZMOCHINA

 

Adapun barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, diantaranya seperti pesawat jet pribadi, kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah. (jpc/c1)

 

Tag
Share