UNIOIL
Bawaslu Header

Tata Kelola Pemberian Ijazah Kurang Baik, Ombudsman Beri Lima Saran

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf-foto melida/rlmg -

BANDARLAMPUNG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung meminta perbaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung terkait tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah negeri. 

Sebab, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir masih menerima keluhan masyarakat (laporan dan konsultasi) terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik.

Berdasarkan catatan tahun 2023, telah diterima 13 laporan dan konsultasi, 2022 diterima 9 laporan dan konsultasi, 2021 diterima 3 laporan dan konsultasi, 2020 diterima 5 laporan dan konsultasi, dan 2019 diterima 1 laporan. 

’’Saran perbaikan diberikan sebagai hasil kajian Ombudsman Lampung yang dilaksanakan tahun 2024,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam rilisnya, Selasa (31/12).

Nur Rakhman mengungkapkan dari hasil kajian yang dilaksanakan, Ombudsman Lampung memberikan lima saran perbaikan. Saran Pertama, Disdikbud Lampung diminta menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tentang pengambilan ijazah oleh peserta didik atau wali murid.

BACA JUGA:Pegawai Bank Korupsi Rp2,1 Miliar, Uang 175 Nasabah Raib

’’Dari saran yang sudah kami sampaikan, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung sudah menerbitkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang SOP pengambilan ijazah. Harapannya SOP tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta didik atau walinya untuk mengambil ijazah di sekolah. Saat ini sudah jelas apa syarat pengambilan ijazah, bagaimana prosedurnya, termasuk biayanya gratis (tidak dipungut biaya). Kami berharap SOP itu juga berlaku untuk semua SMA dan SMK negeri di Provinsi Lampung sehingga tidak ada perbedaan praktik pengambilan ijazah di sekolah-sekolah,” katanya.

Nur Rakhman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat pengawasan pemberian ijazah peserta didik dengan menggunakan instrument tertulis.

“Saat ini Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan membuat instrument tertulis ini, nantinya akan terlihat berapa jumlah ijazah yang masih ada di sekolah, dan akan terlihat juga bagaimana progres pemberian ijazah kepada peserta didik, jika belum diberikan apa alasannya, dari informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan dan sekolah, ada beberapa hal mengapa ijazah belum diberikan diantaranya karena peserta didik belum sidik jari, kuliah atau bekerja di luar daerah, alamat tidak ditemukan, dan tidak bisa dihubungi. Namun, tidak ada karena peserta didik atau walimurid belum melunasi sumbangan, karena hal itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah karena peserta didik atau walimurid belum lunas membayar sumbangan, “paparnya.

Menurutnya, adanya sarana pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah juga sangat penting, maka Saran Ketiga, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMKN) Negeri di Provinsi Lampung menyediakan sarana pengaduan tersebut.

BACA JUGA: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025

“Sebenarnya Dinas Pendidikan dan sekolah sudah memiliki sarana pengaduan secara umum, namun belum ada yang khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah, saat ini Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti dengan menyediakan sarana pengaduan khusus terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik, jadi apabila masyarakat ada keluhan silahkan sampaikan ke sarana pengaduan tersebut, sehingga ijazah bisa segera diberikan sekolah tanpa alasan apapun (gratis), “ tuturnya.

Selain itu, Ombudsman Lampung juga masih menemukan adanya data yang belum valid di sekolah terkait jumlah ijazah yang belum diberikan kepada peserta didik, sehingga Saran Keempat adalah meminta Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung untuk melakukan inventarisasi kembali terkait jumlah ijazah yang masih ada di sekolah dan menyampaikan hasilnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Pada saat kami turun lapangan untuk mengecek, kami menemukan perbedaan jumlah ijazah yang ada di sekolah dengan data yang diberikan Dinas Pendidikan, kecenderungannya jumlahnya bertambah maka kami minta untuk mendata kembali. Saat ini, sekolah sudah menindaklanjuti dan hasilnya juga disampaikan ke Ombudsman Lampung. Kami melihat sudah ribuan ijazah yang sudah diberikan sekolah kepada peserta didik sebagai dampak dari hasil kajian ini, “tuturnya.

Tag
Share