UNIOIL
Bawaslu Header

Tata Kelola Pemberian Ijazah Kurang Baik, Ombudsman Beri Lima Saran

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf-foto melida/rlmg -

Sebagai bentuk akuntabilitas, sambung Nur Rakhman, pihaknya juga memberikan saran kelima yaitu meminta satuan pendidikan menengah negeri di Provinsi Lampung menyampaikan laporan tertulis kepada Disdikbud Lampung.

BACA JUGA: Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter

“Ombudsman Lampung saat ini sudah menerima laporan tertulis dari sekolah ke Dinas Pendidikan terkait jumlah ijazah yang sudah diberikan dan belum diberikan. Dari data yang kami terima sekitar 5.005 ijazah di SMA negeri sudah dibagikan dari sebelumnya 12.979 ijazah. Sementara sekitar 1.470 ijazah di SMK negeri sudah dibagikan dari sebelumnya sekitar 2.685 ijazah,” ujarnya. 

Ke depan, lanjut dia, sekolah akan menyampailan laporan tertulis tersebut tiga bulan sekali kepada Dinas Pendidikan sehingga hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada Disdik. ’’Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti saran perbaikan. Beberapa saran perbaikan yang kami sampaikan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di Provinsi Lampung. Namun jika masyarakat masih ada keluhan penahanan ijazah, silakan sampaikan melalui nomor WA pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737. Kami tekankan pengaduan di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya, termasuk ketika ijazah sudah diterima. Jadi jangan sampai masyarakat dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil ijazah, “ bebernya. (mel/rls/c1/yud)

Tag
Share