UNIOIL
Bawaslu Header

Sampo hingga Sabun Tak Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani.--FOTO KEMENKEU

Sri Mulyani juga menambahkan, barang dan jasa pokok yang bebas PPN termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.

 

’’Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN," pungkas Sri Mulyani. (jpc)

 

Tag
Share