UNIOIL
Bawaslu Header

Sampo hingga Sabun Tak Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani.--FOTO KEMENKEU

JAKARTA- Pemerintah resmi menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai hari ini, Rabu (1/1). Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang termasuk dalam Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa di luar yang dikenakan PPnBM. Ia memastikan seluruhnya masih akan menerapkan PPN 11 persen, termasuk sampo dan sabun.

 

’’Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

 

Lebih lanjut, bendahara negara ini memastikan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan barang yang saat ini dikenakakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terdiri dari PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

 

"Seperti Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," ujarnya.

 

Bahkan, ia juga memastikan tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan PPN alias tarif PPN nol persen pada 1 Januari 2025.

 

Kebutuhan pokok ini seperti beras, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

 

Tag
Share