UNIOIL
Bawaslu Header

Pasca Penyegelan, Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Benarhi TPA Bakung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati.FOTO DOK. RLMG--

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Setelah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung diberi kesempatan selama 30 hari untuk melakukan pembenahan terhadap pengelolaan sampah.

KLH menginstruksikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengubah metode pengelolaan sampah di TPA Bakung, yang sebelumnya menggunakan metode open dumping menjadi metode sanitary landfill atau control landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah di TPA Bakung. “Mereka bisa menguruk sampah dengan tanah atau langkah lainnya, sehingga dapat menerapkan metode sanitary landfill,” ujar Emilia Kusumawati pada Senin, 30 Desember 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, KLH RI akan melakukan evaluasi terhadap upaya pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung setelah penyegelan pada Sabtu, 28 Desember 2024. Jika pengelolaan sampah di TPA Bakung berhasil diperbaiki, penyegelan akan dicabut. Namun, jika pembenahan tidak dilakukan, maka penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan.

“Ini hanya peringatan, tetapi harus benar-benar dijalankan. Jika tidak ada perubahan, kami akan meningkatkan tahapannya ke penyelidikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Penyegelan TPA Bakung Jadi Sorotan

Emilia Kusumawati menambahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota di Indonesia harus serius dalam mengelola sampah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Undang-undang tersebut mengatur sembilan asas utama dalam pengelolaan sampah, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.

Emilia Kusumawati juga menyoroti masih banyaknya TPA di Indonesia yang menggunakan metode open dumping, seperti di TPA Bakung. Hal ini menimbulkan masalah lingkungan, seperti bau tidak sedap, lalat, air lindi, dan risiko kebakaran.

“Sesuai amanat undang-undang, pengelolaan sampah idealnya dilakukan dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik, lalu menutup sampah dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Belasan Warga Pulangkan Uang Kerugian Negara Bendungan Margatiga

Selain itu, KLH RI juga menyoroti izin lingkungan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap TPA. Emilia Kusumawati mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa TPA yang berhasil beralih ke sistem control landfill, dan hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

“Beberapa TPA seperti yang ada di Karawang telah berhasil menerapkan sistem ini. Kami berharap daerah lain juga mengikuti jejak mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Emilia Kusumawati berharap agar selain pembenahan pengelolaan sampah, ada perubahan budaya masyarakat dalam menangani sampah. Dengan demikian, sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola dengan baik sejak tingkat rumah tangga, yang akan membuat pengelolaan di TPA menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.

Tag
Share