Bahaya Rokok dalam Perspektif Kesehatan pada Transportasi Publik KA
RADAR - BACA KORAN--
Oleh Nurafifah Kurnia Putrihandini (Mahasiswi Kedokteran Universitas Islam Indonesia dan Pengguna Layanan Kereta Api)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau disebut PT KAI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak sebagai penyedia jasa layanan transportasi. Sebagai penyedia jasa dan BUMN terikat dalam ketentuan Pelayanan Publik (2009, UU No. 25, Pelayanan Publik) dan aturan kesehatan dalam layanan angkutan publik terkait area Kawasan Tanpa Rokok (2009, UU No. 36, Kesehatan).
Atas pertimbangan tersebut, maka PT KAI menetapkan dalam aturan direksi pada Maret 2012 terkait larangan merokok di kereta api. Penulis mencoba mengkaji bahaya merokok dalam prespektif kesehatan bahwa keputusan dari PT KAI terkait larangan merokok adalah tepat.
Merokok telah lama dikenal sebagai kebiasaan yang membahayakan Kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat Indonesia. Rokok dalam peraturan pemerintah (2012, PP No.109) adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan diisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya.
Namun, seiring berkembangnya teknologi, alternatif rokok konvensional mulai muncul. Salah satunya adalah rokok elektrik atau vape.
Meskipun vape sering dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok batang, vape ternyata juga memiliki risiko kesehatan tersendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai dampak kesehatan vape semakin mengemuka karena popularitasnya yang semakin meningkat. Terutama di kalangan remaja dan anak muda.
Perkembangan Rokok
Rokok batang/udud/rokok kretek adalah benda yang berbentuk silinder, panjangnya bervariasi yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dipecah dan digulung serta mengandung berbagai zat kimia.
Di dalam jurnal Kesehatan (Gary A. Salzman, Mohammad Al, Mo Med 2019, Nov-Dec, Vaping Associated Lung Injury: An Explosive Unitid States Epidemic, 116:492-496), vape adalah sebuah perangkat yang dirancang untuk menghantarkan nikotin tanpa asap tembakau dengan cara memanaskan larutan nikotin, perasa, propilen, glycol, dan glycerin.
Menurut riset, kandungan pada rokok batang dan vape keduanya sama-sama mengandung zat-zat yang berpotensi merusak kesehatan tubuh. Kandungan rokok batang pada umumnya (Christopher R., Evangelos K., 2020, Nicotine & Tobacco Research Vol 22) terdiri atas zat kimia, termasuk nikotin, tar, karbon monoksida, dan zat-zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.
Nikotin, zat adiktif utama dalam rokok, merangsang sistem saraf pusat dan membuat perokok merasa lebih tenang. Namun, efek ini hanya sementara dan pengguna akan segera merasa perlu merokok lagi sehingga timbul ketergantungan.