Bawaslu Header

Pemerintah Realisasikan Pemutihan Utang 6.700 UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. -FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM) -

Masih Ada Sejuta Pelaku dengan Kredit Macet Rp15 T

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi hapus tagih kredit macet mencapai Rp2,4 triliun dari 6.700 UMKM. Masih ada potensi hapus tagih utang lebih dari sejuta pelaku UMKM dengan kisaran nilai Rp15 triliun. Piutang macet itu mayoritas berada di bank-bank Himbara.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemutihan hanya berlaku bagi pelaku usaha yang sebelumnya masuk daftar hapus buku. “Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya,” ujarnya.

Menurut Maman, proses penghapusan piutang macet masih menunggu rapat umum pemegang saham (RUPS) bank-bank Himbara terkait. Biasanya membutuhkan waktu 45 sampai 60 hari.

Maman berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari. Sehingga, pihak bank dapar segera menetapkan kuota hapus tagih.

BACA JUGA:Musda XV Hipmi Lampung, Gilang Ambil Formulir Caketum

Implementasinya, akan dibagi dalam dua tahap. Yakni, pada Januari 2025 dan Maret 2025. Estimasi jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan utang kurang lebih 1.097.000 pelaku usaha.

Maman menekankan kebijakan hapus tagih utang tidak akan menimbulkan moral hazard. Makanya, perlu dilakukan dengan kehati-hatian.

“Ada sebagian besar yang sudah kita nggak tahu dimana. Jadi tentunya dari Bank Himbara juga harus mencari pihak-pihak yang ada di daerah mana, segala macam, dan juga mungkin KTP yang berubah. Nadi mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyambut baik langkah pemerintah. Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku UMKM yang masih memiliki potensi usaha tapi masuk dalam daftar hitam dapat berkesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.

“Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” ujar Supari.

Supari optimistis bahwa dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha. Khususnya UMKM Indonesia. Sekaligus mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

BACA JUGA:Tidak Digaji, Petani Milenial Dapat Penghasilan Rp10 Juta/Bulan

Kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba bank. Karena kredit macet tersebut telah dihapus buku (write-off). Justru diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar. (jpc/c1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan