Bejat! Petani Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri, dan Keponakan
--FOTO HUMAS POLRES LAMTENG
LAMTENG – Sungguh bejat perilaku SU (40), warga Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah. Petani ini tega merudapaksa DR (17), anak kandungnya; SD (17), anak tiri; dan SR (16), keponakannya.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah merudapaksa keponakannya. ’’Aksi terakhir tersangka terhadap keponakannya. Barulah terungkap bahwa tersangka juga telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri," katanya.
Jufriyanto menjelaskan, tersangka terbilang nekat karena merudapaksa ketiga korban di rumahnya. ’’Terakhir, tersangka merudapaksa keponakannya pada Selasa (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka merudapaksa korban sepulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan terhadap anak kandung dan anak tirinya. Ketiga korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya,’’ ujarnya.
Kasus ini, kata Jufriyanto, dilaporkan orang tua dari keponakan tersangka setelah mendengar cerita pelik sang anak. ’’Tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (26/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,’’ ungkapnya.
Kepada polisi, kata Jufriyanto, tersangka nekat merudapaksa ketiga korban lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi. ’’Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada para korban yang masih di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tegasnya. (rls/c1)