Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk Perkuat Keterwakilan Perempuan
Anggota Bawaslu RI - Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H-FOTO IST-
Selain itu, Bagja juga memberikan masukan terkait Pasal 4 ayat (1) huruf e dalam rancangan peraturan tersebut, yang menyebutkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara. Ia mengusulkan agar nomenklatur “Panitia Pengawas Kecamatan” diubah menjadi “Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan”, dan “Panitia Pengawas Lapangan” diubah menjadi “Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa”.
BACA JUGA:Pertanian Terpadu Dukung Swasembada Pangan
Bagja juga menyoroti nomenklatur judul rancangan peraturan mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2025. Ia mengusulkan agar kata “ulang” diposisikan setelah frasa
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
RDP yang digelar tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang dapat dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan dua opsi tanggal terkait tahapan pemilihan kepala daerah ulang setelah kotak kosong memenangkan pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan dua pilihan tersebut setelah menerima laporan bahwa ada dua daerah yang kemenangan pilkadanya diraih oleh kotak kosong. Opsi ini disusun berdasarkan pertimbangan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pilihan pertama adalah pemungutan suara ulang pada 24 September 2025, dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Afif menjelaskan lebih lanjut bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 dipilih, tahapan Pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara jika opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Februari 2025.
Namun, ia juga menekankan adanya tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada ulang, terlepas dari pilihan tanggal yang diputuskan. “Salah satu tantangan yang kami terima dari daerah adalah soal ketersediaan anggaran. Kami mendengar keluhan terkait keterbatasan anggaran yang bisa disediakan untuk pilkada ulang,” ujarnya.
Afif menambahkan bahwa meskipun masalah anggaran bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU, informasi tersebut tetap perlu disampaikan agar pihak terkait dapat mempertimbangkan solusi yang tepat.(ant/abd)