Bawaslu Header

Aturan Kenaikan PPN 12% Disahkan Tahun 2021

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto-FOTO IST-

Ketiga, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Bila merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Barang-barang mewah tersebut, pertama, kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan kepentingan negara. Kedua, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Ketiga, kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Keempat, kelompok balon udara dan kelima, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Keenam, terkait PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (Jen/rls/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan