Pelaku Curi Uang Puluhan Juta untuk Sewa 9 PSK

Polsek Banjaragung tangkap pencuri uang Rp 30 juta,--
MENGGALA - Seorang pemuda diciduk aparat kepolisian karena menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang puluhan juta di dalam sebuah rumah, di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba). Pelaku yakni BI (28), warga Tiyuh (Desa) Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambukibang, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kapolsek Banjaragung AKP Haryono mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam kamar rumah korban. Korban yakni seorang ibu rumah tangga berinisial WN (31) warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.
AKP Haryono menjelaskan, sebelum aksi pencurian tersebut terjadi korban sempat menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya. Kebetulan istri dari pelaku merupakan keponakan dari suami korban.
Korban sendiri ketika itu sibuk mengurus suaminya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda Unit 2, Kecamatan Banjaragung. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk mengurusi suaminya di RS, dan di dalam rumah korban hanya ada mertuanya yang sudah lansia bersama anak korban yang berumur 8 tahun, serta keponakan korban yang berumur 14 tahun,” kata AKP Haryono.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa dicurigai karena memang masih ada ikatan saudara dengan korban. Oleh karena itu, pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp 30 juta. Usai mendapatkan uang tersebut pelaku kabur.
Tidak berselang lama, korban sadar telah menjadi korban pencurian dan langsung melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Polisi bergerak. Akhirnya pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo.
AKP Haryono menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, uang tunai Rp 30 juta tersebut telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Pelaku menghabiskan uang tersebut dengan cara menyewa dan menginap di sebuah hotel berbintang di Kota Bandarlampung selama satu minggu. Di sana ia menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) sebanyak sembilan orang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kantong tas warna biru dongker bertuliskan, amplop warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 171 ribu, dan satu potong celana pendek. (nal/nca)