Pelajar Tewas, Polisi Masih Buru Dua Tersangka
JADI TERSANGKA: Tiga dari enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar, Fredi Saputra (15), hingga meninggal diamankan Mapolresta Bandarlampung, Jumat (20/12). Sementara, dua lainnya masih dalam buruan polisi.-FOTO DOK. POLRESTA BANDARLAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMPN di Bandarlampung, Fredi Saputra (15). Enam terduga pelaku ditangkap dan tiga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan peran masing-masing tersangka di antaranya MRP (14) bertindak sebagai pembawa parang yang digunakan untuk melukai korban, IS (15) membawa pisau untuk menyerang korban, serta CSG (15) bertanggung jawab untuk mengumpulkan kelompok pelaku dan membawa celurit. Sementara, tiga terduga lainnya yakni RAP (16), MOP (15), dan MAP (15) tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan dipulangkan ke orang tua mereka.
’’Dari hasil penyelidikan, motif di balik peristiwa ini adalah dendam pribadi antara kelompok korban dan tersangka,” terang Hendrik, Jumat (20/12).
Saat ini, lanjutnya, petugas masih memburu dua pelaku lainnya, AB (17) dan STP (17), yang diduga menyabet korban hingga meninggal dunia. ’’Kami juga mengimbau keluarga kedua pelaku untuk menyerahkan mereka ke pihak berwajib,” tandasnya.
BACA JUGA:Pemprov Kembali Perintahkan Warga Sabahbalau Hengkang
Kemudian selain telah menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebilah corbek (pedang panjang), sebilah pisau, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian milik korban FS dan MF (teman korban yang juga menjadi target penyerangan), serta pecahan botol beling yang diduga digunakan dalam pengeroyokan tersebut.
Sementara akibat perbuatannya, ketiga tersangka utama yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Sidik Effendi meminta Pemerintah Kota Bandarlampung mengambil langkah konkret terkait permasalahan tersebut. Utamanya untuk aparatur pemerintah agar lebih proaktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
’’Saya meminta camat, lurah, hingga RT lebih aktif mengawasi wilayahnya masing-masing. Jangan menunggu hingga masalah besar terjadi, tetapi lakukan langkah pencegahan sejak dini. Warga juga harus jadi garda terdepan untuk pencegahan,” tegasnya, Jumat (20/12).
BACA JUGA:Garuda Wajib Menang
Sidik juga mengungkapkan pihaknya sangat prihatin terhadap kejadian ýang menimpa pelajar SMP tersebut. Di samping itu ada hal krusial lagi dimana orang tua agar berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama saat liburan sekolah.
“Orang tua juga sangat perlu memastikan bahwa anak-anak mereka tidak keluar malam tanpa pengawasan. Kerena ini bukan hanya tentang melindungi mereka dari bahaya, tapi juga untuk mencegah mereka terlibat dalam aktivitas yang negatif,” ungkapnya.
Dirinya juga mendorong aparat kepolisian untuk meningkatkan kondusivitas. Utamanya ketika malam hari yng notane banyak kejadian serupa.
“Sebab, kehadiran polisi di lapangan bisa menjadi salah satu langkah pencegahan yang efektif terhadap tindakan kriminal. Kita tidak boleh membiarkan korban kekerasan seperti ini terjadi lagi,” tandasnya.