Disahkan, UMK 2025 untuk Pekerja di Bawah Setahun
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Pj. Gubernur Lampung Samsudin telah menandatangani SK gubernur terkait upah minimun 15 kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Berlakunya mulai 1 Januari 2025 dan hanya untuk pekerja di bawah satu tahun.
Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti mengatakan SK penetapan UMK 2025 telah ditandatangani Pj. Gubernur Samsudin pada 17 Desember 2024. Di mana dari 15 kabupatan/kota di Lampung hanya lima daerah yang UMK-nya di atas UMP Lampung tahun 2025. Yaitu Kabupaten Mesuji sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
Lalu, Kota Bandarlampung sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandarlampung Tahun 2025 ditetapkan Rp3.305.367 per bulan; Kota Metro sesuai SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Metro Tahun 2025 ditetapkan Rp 2.903.301 per bulan; Lampung Selatan sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 ditetapkan Rp3.076.990 per bulan; dan Waykanan sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/847/V.08/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Waykanan Tahun 2025 ditetapkan Rp3.072.665 per bulan.
BACA JUGA:Belum Tentu Pilkada Dipilih DPRD Bisa Lebih Murah
”Sedangkan 10 kabupaten lainnya seperti Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat akan mengikuti UMP Lampung sebesar Rp2.893.069 per bulan,” ujar Yanti Yunidarti saat dihubungi Radar Lampung, Kamis (19/12).
Lanjut Yanti, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. ”UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun. Untuk pekerja di atas setahun menggunakan struktur upah skala upah.
Sebelumnya, praktisi ekonomi dan bisnis Lampung Wahyu Dani Purwanto menyoroti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen perlu dievaluasi. Sebab saat ini, Indonesia termasuk di Lampung masih menghadapi resesi ekonomi dan para pelaku usaha sedang bergiat untuk memulihkan roda usahanya.
BACA JUGA:KPU Lampung Belum Cari Tahu Materi 5 Gugatan Hasil Pilkada
’’Kita mungkin lupa bahwa saat ini kita masih menghadapi resesi ekonomi dan para pelaku usaha sedang bergiat untuk memulihkan roda usahanya. Perusahaan yang masih berdiri saat ini adalah perusahaan yang sudah berjuang sebegitu beratnya menghadapi resesi ekonomi. Makanya, saran saya perlu ada penundaan dalam proses kenaikan UMP/UMK,” ungkap Wahyu.
Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Malahayati (Unmal) tersebut menambahkan paradigma ketidakseimbangan ini harus dipahami oleh semua pihak untuk memberikan ruang waktu perusahaan dapat melakukan penyehatan roda ekonominya.
’’Lebih baik jika kenaikan ini dapat dievaluasi. seiring dengan rencana pemerintah dalam penyehatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya
Terpisah, penolakan kenaikan UMP ini juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang keberatan atas penetapan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Ketua Apindo Lampung Ary Meizari menyatakan kenaikan upah yang signifikan ini akan memengaruhi biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama bagi perusahaan padat karya.
’’Kami tidak memahami dasar penetapan persentase kenaikan tersebut, karena merupakan keputusan sepihak pemerintah,” kata Ary melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Lampung.
BACA JUGA:Kota Metro Mesti Punya Mimpi Besar