Bawaslu Header

Disahkan, UMK 2025 untuk Pekerja di Bawah Setahun

Radar Lampung Baca Koran--

Terkait upaya hukum, lanjut Ary, saat ini pihaknya masih menunggu sikap dan arahan dari Ketua DPN Apindo. Sebagai Ketua DPD Apindo Lampung, Ary mendukung pernyataan Ketua DPN Apindo Shinta Widjaja Kamdani yang menyatakan penetapan upah minimum yang sering berubah-ubah menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. 

’’Investor membutuhkan kepastian untuk dapat merencanakan investasi jangka panjang. Ketidakpastian dan perubahan regulasi yang terus-menerus ini, akan mengganggu proyeksi bisnis dan menghambat pertumbuhan ekonomi, termasuk di Lampung,” ungkap Ary.

Namun demikian, Ary menegaskan bahwa Apindo akan selalu mengingatkan anggotanya untuk taat hukum. Sepanjang penetapan pemerintah tersebut, sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku atau belum ada produk hukum lain yang membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang mengatur soal penetapan upah minimum 2025, perusahaan diharap untuk menaatinya.

Selain itu, Apindo juga akan mengadvokasi perusahaan yang akan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan upah minimum. (pip/c1/rim)

 “Kami menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang merasa keberatan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mengajukan penundaan dengan alasan yang valid dan didukung oleh data yang akurat,” terangnya.

Ary mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mengadakan diskusi yang lebih inklusif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Kami percaya bahwa keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kesinambungan bisnis adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ucapnya. (pip/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan