Bawaslu Header

Kementerian Ketenagakerjaan Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur di Hari Libur Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk membayar uang lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk saat Natal dan tahun baru 2024/2025.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. 

Dalam surat tersebut, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar upah lembur bagi pekerja yang bertugas pada hari libur nasional.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam SE tersebut, seperti dikutip Minggu, 15 Desember 2024.

Yassierli juga menegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari tersebut jika pekerjaan yang dimaksud bersifat mendesak dan harus dilakukan secara terus-menerus.

“Dalam kondisi tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha,” ujar Yassierli.

Terkait dengan pelaksanaan cuti bersama, SE tersebut menyebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif, atau bisa dipilih. 

Pelaksanaan cuti bersama harus didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau serikat pekerja, dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.

“Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak cuti tahunan mereka,” tambah Yassierli. (disway/c1/abd)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan