KPU: Bagi-Bagi Mamin Boleh, Asal Jangan Uang

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mempersilakan peserta pemilu untuk memberikan konsumsi kepada masyarakat dalam kampanye.
Pernyataan itu merespons kebijakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menggelar bagi-bagi makanan dan susu gratis atau makanan-minuman (mamin) selama masa kampanye.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, berkenaan dengan biaya makan-minun dan tranportasi peserta kampanye diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023. Di situ disebutkan kebutuhan peserta kampenye dibolehkan dalam bentuk barang.
“KPU menegaskan biaya makan, minum, dan tranportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang bagi peserta kampanye,” ujarnya di Kantor KPU RI Rabu malam (29/11).
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa konsumsi yang diberikan harus proporsional. Termasuk terkait besar kecilnya biaya makan, minum, dan transportasi untuk peserta kampanye.
Sesuai Keputusan KPU 1622/2023, besaran harus merujuk pada standar biaya daerah. Sebab diakuinya, setiap daerah memiliki standar biaya makan beragam.
“Kalau itu sesuai dengan standar daerah itu, tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023,” imbuhnya.
Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menggulirkan kegiatan bagi-bagi makanan dan susu gratis di masa kampanye. Kegiatan tersebut bagian dari pengenalan program Prabowo-Gibran yang akan mengadakan makan siang bagi anak-anak sekolah jika terpilih.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sosialiasi pengawasan kampanye guna mewujudkan kampanye damai dan bebas politik uang kemarin (29/11).
Dalam hal pengawasan, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan staf organik Bawaslu di Lampung saat ini sekitar 36 ribu. Sedangkan, pemilih ada sekitar 6,7 juta jiwa. Karena itu, pihaknya mengajak media untuk melakukan pengawasan partisipatif. Di mana, informasi pengawasan yang didapatkan dari media massa bisa lebih cepat.
’’Kita tidak bisa maksimal melakukan pengawasan tanpa media,” kata dia dalam sosialiasi pengawasan kampanye guna mewujudkan kampanye damai dan bebas politik uang kemarin.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Lampung meraih predikat terdua daerah paling rawan politik uang secara nasional. Karenanya, pihaknya juga akan melakukan mitigasi.
Di mana, indeks kerawanan pemilu yang diriilis oleh Bawaslu RI merupakan early warning system untuk kemudian menjadi catatan agar tidak terjadi hal serupa di pemilu berikutnya.
’’Tentunya ini menjadi motivasi agar money politics tidak terulang,” jelasnya.
Iskardo menjelaskan pihaknya juga sudah mengatensi jajaran 15 kabupaten/kota untuk melakuka action. Misalnya MoU dengan OKP serta perguruan tinggi.  “Menggaungkan money politics adalah haram sesuai dengan fatwa MUI,” tegasnya.
Dijelaskan Ido –sapaannya, ada berbagai hal yang menyebabkan politik uang terjadi. Bukan sekadar dari hal pendidikan dan ekonomi, tetapi juga terkait moralitas.
“Bawaslu kabupaten/kota juga sudah meminta ketua-ketua parpol di daerah untuk berkomitmen bahwa tidak melakukan money politics. Itu divideokan dan disiarkan,” ujarnya.
Dewasa ini juga, praktik politik uang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dengan cara e-money. Dia mengaku Bawaslu sudah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung untuk mengawasi peredaran uang yang terindikasi money politics. “Dengan OJK untuk memvalidasi proses transaksi sehingga bisa dianalisas oleh Bawaslu,” ujarnya.
Senada, Koordiantor Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi menambahkan, pihaknya melakukan penguatan-penguatan terhadap personel divisi penindakan, baik itu di level provinsi sampai kabupaten/kota.
’’Selain itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sudah bekerja, ada Bawaslu polisi dan jaksa, bisa menindak pelanggaran, terutama money politics,” katanya
Dalam soaialisasi itu, dilakukan dan dijelaskan berbagai hal aturan kampanye termaasuk mengani penayangan iklan di media massa.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, peserta pemilu diperbolehkan menayangkan iklan di media massa selama 21 hari masa kampanye. Yakni dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Tamri mengatakan aturan iklan di media massa masuk dalam katagori kampanye di luar jadwal. Di mana ketentuan ini juga diatur dalam 275-276 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 7 tahun 2023 a quo j.o Pasal 26-27 PKPU No 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 20 Tahun 2023.
Diketahui, masa kampanye pada pileg pilpres 2024 digelar selama 70 hari yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tamri bilang apabila sebelum masa 21 hari itu terdapat caleg memasang iklan di media masa dianggap melakukan kampanye di luar jadwal. ’’Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ujarnya.  (jpc/c1/abd)

Tag
Share