Bawaslu Header

Hasil Audit Dana Kampanye, Satu Paslon Gubernur Sumbar Dinyatakan Tidak Patuh

JELASKAN HASIL AUDIT: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan hasil audit dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.-FOTO IST -

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menerima hasil audit laporan dana kampanye (LDK) untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Audit ini mencakup laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang diserahkan sebelumnya.

Hasil audit menunjukkan bahwa LPPDK paslon Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dinyatakan patuh terhadap aturan, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500. Sementara itu, LPPDK paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar dinyatakan tidak patuh, dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.735.486.812.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa audit dana kampanye ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dalam LPPDK yang diserahkan oleh paslon pada 24 November 2024.

“Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua laporan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ory, Rabu (11/12/2024).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 PKPU 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada, audit dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan perikatan audit yang mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dana kampanye pemilihan.

Salah satu aspek utama dalam audit ini adalah memastikan bahwa seluruh dana kampanye yang diterima, baik dari paslon, partai politik (parpol) pendukung, maupun sumbangan pihak lain, tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah dibuka sebelum masa kampanye.

Ory menegaskan bahwa jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat dalam RKDK, maka audit akan mencatatkan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut.

Selain itu, jika terdapat sisa dana kampanye setelah penutupan RKDK, dana tersebut harus diserahkan kepada partai politik pengusul, dan paslon wajib menyerahkan bukti penyerahan dana tersebut ke KPU untuk dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik.

Hasil audit ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye, serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan bahwa Peraturan KPU terkait Kampanye dan Dana Kampanye segera diundangkan. 

Dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9), Afif meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan peraturan tersebut.

Afif juga menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye. 

Ia memperkirakan bahwa proses-proses setelah harmonisasi akan berlangsung dengan cepat dan PKPU tersebut akan segera menjadi pegangan dalam pelaksanaan kampanye.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan